Cerdas-Ikhlas-Istiqamah

Rabu, 06 Maret 2013


Melakukan Aktivitas selain Shalat dan Pengajian di Masjid,
Apa Boleh???

Kala perjalanan jauh seseorang biasanya menanyakan, apakah sekitar sini terdapat masjid? Ya, memang masjid yang terpancar akan kesejukan dan kedamaiannya merupakan pilihan banyak orang untuk beristirahan sejenak dalam perjalanan jauh. Terlepas dari fungsi utamanya sebagai tempat untuk beribadah umat muslim terkadang kita jumpai aktivitas lainnya. Sering kita jumpai di pinggiran mesjid banyak orang yang menjajakan makanan,  bekumpul untuk berbincang, dll
Pertanyaannya saat ini akah itu diperbolehkan mengingat bahwa masid merupakan tempat yang sakral untuk menyucikan diri. Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya: “Telah dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri” (HR Bukhari dan Muslim). Lantas pengertian dari masjid  itu sendiri apa sih?
Kita lihat terlebih dahulu pengertian  masjid. M. Quraish Shihab (1996:459) menulis bahwa dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat sholat kaum muslimin. Tetapi karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakekat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata. Sedangkan untuk fungsi masjid  bukan  hanya  sekadar tempat  sujud  dan  sarana penyucian. Di sini kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat,  atau  bahkan bertayamum  sebagai  cara  bersuci  pengganti wudu tetapi kata masjid  di  sini  berarti  juga  tempat  melaksanakan   segala aktivitas  manusia  yang  mencerminkan  kepatuhan kepada Allah Swt.
Al-Quran  menyebutkan  fungsi  masjid  antara  lain  di  dalam firman-Nya: “Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak pula  oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat  Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur[24]: 36-37).
Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah,  melainkan lebih  luas  lagi,  sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut    beserta    konteksnya.    Sedangkan    arti    dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
FungsI Masjid Pada Zaman Rosululloh
Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh  peranan  yang  telah  diemban  oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:

 1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
 2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya).
 3. Tempat pendidikan.
 4. Tempat santunan sosial.
 5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
 6. Tempat pengobatan para korban perang.
 7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
 8. Aula dan tempat menerima tamu.
 9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
 Masjid memiliki fungsi tersendiri sesuai dengan kondisi suatu jaman. Saat ini fungsi masid lebih menekankan pada fungsinya segai pusat kajian ilmu dan pusat dakwah.

Seperti yang telah kita ketahui bersama dari uraian di atas bahwa ternyata masih banyak aktivitas yang dapat kita lakukan di masid, tentunya dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada di dalah Al-Quran. Garis besarnya tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat duniawi (jual-beli, mengumumkan benda yang hilang, terlebih membicarakan orang lain dll.) tetapi diperkenankan  mengkaji ilmu dan menjadikan masjid sebagai pusat kajian ilmu ilmu pengetahuan).
 
Semoga bermanfaat.
Rara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar